Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan
Jakarta _ Polda Metro Jaya memastikan seluruh barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat. Untuk kepentingan penyidikan, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), termasuk dalam pemeriksaan ahli dan proses pemberkasan perkara.
Polisi turut mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan peredaran uang palsu dengan menerapkan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba dan Diterawang saat menerima uang tunai. Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik, termasuk Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara, sesuai pasal yang diterapkan dan hasil pembuktian dalam proses hukum.
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk asal pendanaan, alur produksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana peredaran uang palsu tersebut.
( Red )